Menyusul permintaan yang disampaikan oleh Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Pak Sapuan, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengaku akan mempertimbangkan dan memproses permintaan untuk memblokir beberapa game online yang mencakupi PUBG dan Free Fire.
Menurut Pak Bupati, berbagai game yang ada sekarang ini dinilai memberikan banyak dampak negatif khususnya bagi perkembangan anak seperti perkembangan kesehatan dan juga pendidikannya. Namun karena Bupati yang notabene merupakan pimpinan di daerah tidak punya kewenangan itu, makanya Pak Sapuan meminta ke Kemenkominfo untuk mempertimbangkan hal ini.
Kemenkominfo sendiri, seperti yang sudah saya sebutkan tadi, sedang mempertimbangkan masalah ini. Kemenkominfo, melalui juru bicaranya, Dedy Permadi, menjelaskan kalau pemblokiran seperti yang diminta ini harus dilakukan dengan mengacu ke peraturan yang berlaku. Untuk hal ini, peraturan yang dijadikan pedoman adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Lebih jauh lagi, Dedy Permadi mengatakan kalau Kominfo memang memiliki kewenangan untuk itu dan akan melakukan pemblokiran jika memang suatu game dianggap menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan. Intinya, permohonan pemblokiran tersebut akan dikaji lebih lanjut lagi secara hati-hati dan pastinya mengikuti peraturan yang berlaku.
Sekadar info saja, sebenarnya tidak hanya PUBG dan Free Fire yang diminta untuk diblokir oleh Bupati Sapuan, tapi juga mencakupi Mobile Legends, Higgs Domino, dan beberapa game lain. Nah, kalau menurut kawan-kawan gimana nih? Gimana kalau game-game itu emang beneran diblokir? Coba yok diskusi secara sehat, ya?