Seorang gamer perempuan berusia 26 tahun dengan inisial YS baru saja ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasan penangkapannya adalah karena pengaduan pihak bank yang mengklaim sudah menjadi korban pembobolan. Gak tanggung-tanggung, diperkirakan kerugian yang diderita oleh pihak bank mencapai Rp 1,85 miliar. Dan kawan-kawan tahu gak? Ternyata tersangka YS membobol bank melalui game Mobile Legends. Gila gak tuh?!
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak bank yang menyadari ada beberapa transaksi yang aneh dan tidak wajar yang datang dari sebuah akun game Mobile Legends. Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa YS adalah tersangkanya. YS berhasil dilacak dan ditangkap di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Melalui pemeriksaan awal, diketahui kalau YS membobol bank dengan metode khusus yang tidak disebarkan detailnya. YS membobol bank kemudian menggunakan uang hasil pembobolan itu untuk membeli berbagai in-app purchase yang tersedia di dalam game Mobile Legends. Dan kejadian ini berlangsung berkali-kali sehingga nilainya mencapai angka yang fantastis.
Tersangka YS mengakui perbuatan salahnya. Dia sadar kalau dia membeli in-app purchase tapi tidak mengurangi uang yang dimilikinya yang tersimpan di bank tersebut. Karena perbuatannya, YS terjerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai transfer dana. Gak cuma itu aja, tersangka juga terjerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.